PROSES
PENDIRIAN BADAN USAHA KOPERASI
1. KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1
UU 25/1992). Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan landasan bagi koperasi.
Adapun asas koperasi berupa asas kekeluargaan yang mana tujuan dari
didirikannya suatu koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. UU
Perkoperasian mengatur dua bentuk koperasi berdasarkan pendiriannya yaitu
koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan antara koperasi primer dengan
koperasi sekunder adalah koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang. Sementara koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi.
2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi
dikenal karena prinsip-prinsip yang diterapkan berbeda dengan badan usaha
lainnya. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksud dari bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota
koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja,
untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan
keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada
diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan
sama.
2.
Pengelolaan secara demokratis, artinya
pengelolaan koperasi harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksud
dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka
pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga
berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pada dasarnya, modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).
5.
Kemandirian. Artinya adalah suatu koperasi
harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Adanya prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.
3. SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN SUATU
KOPERASI
Tata
cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No.
9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Pertama,
pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri
para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya) untuk
melakukan penyuluhan terkait koperasi. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20
orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri
paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Rapat
pendirian tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar. Adapun isi dari
anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu:
1.
Daftar nama pendiri;
2.
Nama dan tempat kedudukan;
3.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4.
Ketentuan mengenai keanggotaan;
5.
Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
6.
Ketentuan mengenai pengelolaan;
7.
Ketentuan mengenai permodalan;
8.
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
9.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
10.
Ketentuan mengenai sanksi.
Setiap
koperasi, wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar. Terdapat lima
jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.
Hal
yang Membedakan |
Jenis
Koperasi |
||||
Koperasi
Konsumen |
Koperasi
Produsen |
Koperasi Jasa |
Koperasi
Pemasaran |
Koperasi
Simpan Pinjam |
|
Kegiatan
usaha |
Koperasi
konsumen merupakan koperasi yang menyelanggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang
penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota |
Koperasi
produsen merupakan koperasi yang menyelanggarakan kegiatan usaha pelayanan di
bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran
produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. |
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa
non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota. |
Koperasi
pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan
produk yang dihasilkan Anggota dan non Anggota. |
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha yang melayani Anggota |
Kedua,
setelah rapat pendirian selesai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat
membuat akta pendirian koperasi.
Ketiga,
setelah dibuatnya akta pendirian koperasi maka para pendiri atau kuasa pendiri
dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari
SISMINBHKOP. Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta
pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP
kadaluarsa.
Dalam
mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan
apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena
cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.
Untuk
mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara
elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup;
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi,
termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3.
Surat bukti penyetoran modal, paling
sedikit sebesar simpanan pokok;
4.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Sementara
untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi
sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:
·
Hasil berita acara rapat pendirian dan
surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi
sekunder;
·
Keputusan pengesahan badan hukum koperasi
primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;
· Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
4. ASAL MODAL SUATU KOPERASI
Sama
seperti badan usaha lainnya, untuk mendirikan koperasi juga diperlukan modal.
Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
terbagi menjadi:
1.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi
anggota, dimana nilai dan mekanismenya diatur dalam anggaran dasar. Simpanan
pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib merupakan sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, dalam waktu atau kesempatan
tertentu yang nilai dan mekanisme pembayarannya juga diatur dalam anggaran
dasar koperasi.
3.
Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Tujuan adanya dana cadangan ini
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Nilai dan
mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga dan/atau keputusan rapat anggota. Hal menarik dari dana cadangan adalah
dana cadangan merupakan harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan saat
ada anggota koperasi yang keluar.
4.
Hibah adalah sejumlah uang dan/atau barang
modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah
provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak
lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Karena sifatnya yang tidak
mengikat, maka hibah dapat digunakan untuk menaggung kerugian koperasi. Hibah
tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.
Sementara modal pinjaman berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah.
5. KEANGGOTAAN KOPERASI
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat 2 (dua) bentuk koperasi yaitu
koperasi primer dan koperasi sekunder. Terhadap koperasi primer dan koperasi
sekunder ini mempunyai anggota yang berbeda. Anggota koperasi primer adalah
setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum. Sementara
anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi.
Baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder harus memiliki
kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain.
Pasal
20 UU 25/1992 mengatur tentang hak dan kewajiban anggota koperasi. Adapun
kewajiban anggota koperasi, yaitu:
1.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi;
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu, hak setiap
anggota koperasi, yaitu:
·
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam rapat anggota;
·
Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas;
·
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasar;
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;
·
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
·
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Suatu
koperasi dapat memiliki anggota luar biasa. Adapun yang dimaksud anggota luar
biasa yaitu WNI yang belum cakap melakukan tindakan hukum (dibawah umur) dan
WNA yang ingin mendapat pelayanan dan ingin menjadi anggota koperasi dan
sepenuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar koperasi. Hak yang dimiliki oleh anggota luar biasa, yaitu:
·
Hak bicara tapi tidak mempunyai hak suara
dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas;
·
Hak atas sisa hasil usaha sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
Hal-hal yang menyebabkan
berakhirnya anggota koperasi, yaitu:
·
Anggota koperasi dapat minta berhenti atas
permintaan sendiri;
·
Diberhentikan oleh pengurus;
·
Meninggal dunia; dan/atau
·
Koperasi bubar
Hak dan kewajiban anggota koperasi yang meninggal dunia dapat beralih kepada ahli warisnya yang sah apabila ahli waris diterima menjadi anggota yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
6. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan dapat dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasi dan partisipasi modal anggota kepada koperasi. Selain itu, SHU juga dapat digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA FIRMA
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan
badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari
anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung
jawab penuh atas badan usaha ini.
Firma
berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya,
anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di
dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut,
maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.
1. SYARAT PENDIRI USAHA/ BISNIS HARUS
MINIMAL 2 ORANG
(BISA LEBIH TIDAK BISA KURANG)
Pertama,
syarat untuk bisa mendirikan sebuah Firma dari usaha yang anda miliki adalah
memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri (founder). Jadi bagi usaha anda yang
tertarik ingin didirikan menjadi sebuah badan usaha Firma, perhatikan dahulu
apakah sudah memenuhi syarat yang satu ini. Jika lebih dari dua pendiri tidak
masalah, namun jika hanya satu tentu tidak akan memenuhi persyaratan dalam cara
mendirikan Firma nantinya. Itulah mengapa anda dengan usaha yang didirikan
hanya oleh 1 orang saja, lebih disarankan didirikan menjadi sebuah UD (Usaha
Dagang)
Namun jika anda tetap tertarik untuk mendirikan Firma dari usaha anda, maka libatkanlah orang lain menjadi co-founder Firma ini. Namun perhatikan bahwa kekayaan pribadi harus menjadi bagian dari kekayaan badan usaha nantinya. Jadi pastikan co-founder bisnis anda adalah orang yang memang bisa anda percaya dan ajak kerja sama dalam hal bisnis. Sehingga menjalankan usaha dan bisnis bisa menjadi tanggung jawab bersama yang baik.
2. SUDAH MEMILIKI NAMA BADAN USAHA UNTUK
DIDAFTARKAN MENJADI FIRMA
Seringkali,
saat mendaftarkan sebuah usaha menjadi berbadan usaha Firma nama badan usaha
terlupakan begitu saja. Padahal nama badan usaha ini penting untuk dituliskan
pada akta pendirian Firma nantinya. Namun bagaimana sebaiknya menentukan nama
untuk Firma yang akan anda dirikan? Ketahui bahwa nama Firma tidak bisa
diputuskan oleh satu orang saja dalam suatu perusahaan. Harus ada kesepakatan
antara beberapa orang yang berada dalam persekutuan Firma ini. Jika diperlukan
dilakukan diskusi terbuka dan diambil keputusan terbuka terkait apa nama Firma
yang tepat.
Pertimbangkan untuk menggunakan nama Firma yang unik, jadi tidak mengingatkan klien/ pelanggan pada produk lain. Pastikan juga bahwa nama badan usaha Firma yang anda pilih bisa menjadi identitas dari jasa/ barang yang anda jual. Setelah mendapatkan nama badan usaha yang terbaik dari yang sudah didiskusikan, maka syarat yang kedua ini bisa anda penuhi dan bisa anda siapkan syarat berikutnya.
3. SUDAH TERDAPAT BADAN PENGURUS DENGAN
SEJUMLAH ANGGOTA PENGURUS YANG AKTIF TERLIBAT
Usaha/
bisnis anda yang ingin didaftarkan menjadi sebuah Firma tidak bisa hanya
memiliki pendiri. Walau sudah ada 2 atau lebih pendiri, sebuah Firma harus
memiliki sejumlah pengurus. Pengurus ini sudah memiliki divisi-divisi
masing-masing dan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jadi adanya pengurus
dengan anggota yang aktif adalah syarat berikutnya yang harus anda pahami dan
penuhi untuk mendirikan suatu Firma. Sekaligus selain adanya anggota pengurus,
harus ditentukan juga siapa persero aktif dari Firma anda.
Banyak yang belum memahami apa itu persero aktif. Persero aktif adalah pihak dalam suatu perusahaan yang menanamkan sejumlah kekayaan pribadinya menjadi saham. Atau secara mudah, persero aktif dinamakan sebagai pemegang saham. Pemegang saham ini bisa juga adalah pendiri, namun bisa juga anggota pengurus dari Firma anda. Namun mungkin juga persero aktif berasal dari pihak luar yang menanamkan saham dalam Firma yang anda dirikan dan kembangkan.
4. SYARAT MEMILIKI TUJUAN BADAN USAHA
YANG SPESIFIK DAN JELAS
Anda
saat akan mendirikan sebuah badan usaha, harus mendirikan badan usaha yang
memiliki tujuan. Tentunya tanpa adanya tujuan, bagaimana sebuah badan usaha
bisa berkembang dengan pesat? Tujuan harus selalu diperbaharui, sehingga setiap
sudah tercapai ada tujuan baru lainnya yang bisa dikejar oleh perusahaan,
sehingga perusahaan yang anda dirikan terus berkembang dan semakin berkembang
setelahnya.
Saat
awal mendirikan sebuah Firma, tujuan badan usaha anda pun akan diminta.
Pastikan anda sudah merumuskan tujuan yang spesifik dan jelas. Namun pastikan
juga bahwa tujuan badan usaha yang anda rumuskan, tidak ada satu poin pun yang
bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana apakah usaha/ bisnis yang ingin anda dirikan menjadi Firma sudah memiliki tujuan yang jelas dan spesifik? Jika belum, cobalah rumuskan dengan sebaik mungkin dan pastikan tujuan tersebut mungkin tercapai namun dalam skala yang besar untuk bisa diraih oleh usaha anda.
5. SUDAH TERDAPAT LOKASI DOMISILI
PERUSAHAAN/ TEMPAT USAHA
Terakhir
persyaratan yang terlihat sederhana namun penting untuk mendirikan sebuah Firma
adalah anda harus memiliki badan usaha yang sudah jelas di mana lokasi
domisilinya. Lokasi domisili perusahaan atau tempat usaha anda sudah harus
ditentukan sebelum pendirian Firma, karena akan diminta sebagai alamat usaha
yang akan didaftarkan pada akta pendirian Firma nantinya.
Jadi
tentukanlah di mana anda ingin menjadikan usaha anda berdomisili. Secara umum
biasanya alamat Firma harus berbeda dengan alamat rumah anda. Jadi cobalah cari
wilayah perkantoran atau rukan (rumah kantor) yang bisa anda jadikan domisili
untuk perusahaan anda. Namun jika tidak ada, bisa juga anda mencari ruko atau
toko untuk menjadi lokasi di mana anda ingin menjalankan usaha anda.
Biasanya di beberapa daerah, akan diminta juga foto lengkap lokasi usaha anda sebagai lampiran untuk membuat akta pendirian Firma. Jadi siapkan foto lokasi dari berbagai sudut untuk dilampirkan.
6. CARA MENDIRIKAN FIRMA PER TAHAPANNYA
Kini
anda sudah tahu apa saja syarat yang harus anda siapkan dalam mendirikan Firma
di berbagai daerah bukan. Berikutnya anda perlu tahu apa saja langkah-langkah
dalam cara mendirikan Firma. Informasi ini yang akan dijelaskan pada bagian
berikut ini.
Silahkan simak
penjelasannya di bawah ini dan segera coba untuk mendirikan Firma dari usaha
anda sendiri.
6.1 Lakukan Pembuatan Akta Pendirian
Firma
Sesuai dengan penjelasan
mengenai syarat yang disebutkan sebelumnya, awalnya anda harus membuat akta
pendirian Firma terlebih dahulu. Agar bisa membuat akta pendirian Firma anda
harus memiliki 2 orang pendiri.
Prosesnya dilakukan di
notaris seperti pembuatan akta pada umumnya. Hasil akta pendirian yang
dikeluarkan menggunakan bahasa Indonesia.
Prosesnya bergantung pada notaris yang mengurusnya, bisa cepat dan bisa langsung anda gunakan untuk membuat dokumen lain yang menguatkan pendirian Firma. Siapkan fotokopi KTP dan data dari anggaran dasar Firma anda nantinya.
6.2 Proses Pembuatan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP)
Berikutnya, anda juga harus
melakukan pembuatan SKDP atau yang dikenal dengan surat keterangan domisili
perusahaan anda. SKDP ini diurus di kantor kelurahan yang sesuai dengan
kelurahan di mana Firma anda berdomisili.
Namun di beberapa daerah
yang tidak memiliki kelurahan, proses pembuatannya dilakukan di kantor desa
sebagai ganti kelurahan. Prosesnya diketahui tidak membutuhkan biaya. Namun
mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama, jika pengajuan sedang padat.
Anda bisa menggunakan
jasa dari jasaberkah.com agar tidak membuang waktu dan tenaga terlalu banyak.
6.3 Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Sebagai sebuah badan
usaha berbentuk Firma nantinya, anda harus membangun Firma anda menjadi badan
usaha yang taat dalam kewajiban pajaknya. Kewajiban pajak Firma ini akan lebih
mudah dijalankan jika sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pembuatannya dilakukan di
kantor pajak daerah yang sesuai dengan domisili perusahaan lagi. Jadi misalkan
anda melakukan cara mendirikan Firma di Surabaya, maka datangilah salah satu
kantor pajak di Surabaya yang terdekat dengan domisili perusahaan anda.
6.4 Proses Permintaan Pembuatan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Apa itu SP-PKP? SP-PKP
menjadi bukti dokumen legalitas yang menunjukkan bahwa anda sebagai pengusaha
sudah dikenakan pajak. Proses permintaannya dimulai dengan mendapatkan NPWP
dulu dan mengajukannya ke kantor pelayanan pajak seperti sebelumnya.
Anda kemudian akan
mendapatkan SP-PKP sesuai dengan NPWP yang sudah anda urus pada tahapan
sebelumnya. Jadi pastikan untuk mengurus NPWP dahulu ya.
6.5 Lakukan Pendaftaran Akta Pendirian
Firma di Pengadilan Negeri
Tahapan awal cara
mendirikan Firma tadi sudah dilakukan pembuatan akta pendirian Firma di notaris
bukan? Jika sudah, maka anda bisa menggunakan akta pendirian yang sudah selesai
untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Tahapan berikutnya ini
dikenal dengan proses pendafraan akta pendirian Firma ke pengadilan negeri.
Mengapa harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat? Tentunya agar semakin
sah dan dan resmi kedudukan hukum dari badan usaha yang anda dirikan sebagai
Firma.
Jadi silahkan segera datangi pengadilan negeri untuk mendaftarkan Firma anda di Pengadilan Negeri ya.
6.6 Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
Cara mendirikan Firma
dari perusahaan anda kemudian bisa dilanjutkan dengan pengajuan izin mendirikan
bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah IMB.
IMB sangat penting untuk
anda yang menjalankan usaha di suatu bangunan tersendiri. Penting untuk
mengurus surat-surat yang berkaitan dengan izin dari bangunan yang anda gunakan
sebagai tempat usaha ini.
Jika memang bangunan itu
didirikan dengan izin sebagai bangunan perkantoran, maka tidak menjadi masalah
untuk anda. Namun jika sebelumnya IMB dari bangunan ini adalah rumah, maka anda
harus mengurus perizinannya kembali.
6.7 Proses Pengurusan Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
Anda pernah mendengar
istilah SITU tidak? SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh
bupati dari suatu daerah untuk melegalisasi usaha yang anda lakukan di suatu
tempat.
Jadi dengan kata lain,
akta pendirian Firma anda tidak cukup, anda juga harus mengurus izin tempat
usahanya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dina Perindustrian dan
Perdagangan di domisili perusahaan anda berada.
Jika sudah dikeluarkan
SITU, maka pelaksanaan usaha dari Firma anda nantinya tidak akan terkendala
perizinan lagi.
6.8 Lakukan Pengajuan Surat Izin Gangguan
(HO)
Jika anda akan
melaksanakan sebuah perilaku usaha di suatu daerah, maka anda harus mendapatkan
izin dari kantor perizinan terpadu daerah setempat.
Pasalnya, mungkin saja
akan ada gangguan yang dirasakan oleh penduduk yang berdomisili di sana akibat
dari praktik usaha yang anda lakukan. Jadi penting untuk mengurus surat izin
gangguan atau yang dikenal dengan nama HO.
Setelah mendapatkan HO,
anda bisa melaksanakan praktik usaha sudah dengan kejelasan izin dari pihak
terkait.
6.9 Pengajuan Pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Ada lagi beberapa dokumen
legalitas yang perlu anda siapkan juga, seperti misalnya Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
SIUP ini bisa diurus ke
Kecamatan atau ke kantor Bupati. Anda bisa juga mengurus SIUP ini ke Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan di
domisili.
Setelah memiliki SIUP, anda bisa menjalankan usaha dengan jaminan SIUP sebagai izin untuk melaksanakan perdagangan jasa atau benda dari Firma yang anda dirikan.
6.10
Proses
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Memasuki langkah terakhir
dalam cara mendirikan Firma, anda kemudian harus membuat Tanda Daftar
Perusahaan. Proses pembuatanya di kantor walikota di mana Firma anda didirikan.
Prosesnya tidak ada biaya
yang dibebankan, namun memang membutuhkan waktu yang cukup panjang proses
pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Jadi bagi anda yang tidak memiliki waktu luang, bisa menggunakan jasaberkah.com saja untuk pengurusan pendirian Firma sejak awal hingga jadi. Biayanya pun terjangkau dan Firma anda bisa langsung dioperasikan.