Rabu, 04 November 2020

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA KOPERASI DAN FIRMA

 

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA KOPERASI

 

1.     KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992). Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan landasan bagi koperasi. Adapun asas koperasi berupa asas kekeluargaan yang mana tujuan dari didirikannya suatu koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. UU Perkoperasian mengatur dua bentuk koperasi berdasarkan pendiriannya yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan antara koperasi primer dengan koperasi sekunder adalah koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

 

2.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi dikenal karena prinsip-prinsip yang diterapkan berbeda dengan badan usaha lainnya. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:

1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Maksud dari bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.

2.     Pengelolaan secara demokratis, artinya pengelolaan koperasi harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksud dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.

4.     Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pada dasarnya, modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).

5.     Kemandirian. Artinya adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Adanya prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

3.     SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN SUATU KOPERASI

Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Pertama, pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya) untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Rapat pendirian tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu:

1.     Daftar nama pendiri;

2.     Nama dan tempat kedudukan;

3.     Maksud dan tujuan serta bidang usaha;

4.     Ketentuan mengenai keanggotaan;

5.     Ketentuan mengenai Rapat Anggota;

6.     Ketentuan mengenai pengelolaan;

7.     Ketentuan mengenai permodalan;

8.     Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

9.     Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

10.  Ketentuan mengenai sanksi.

Setiap koperasi, wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar. Terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

 

Hal yang Membedakan

Jenis Koperasi

Koperasi Konsumen

Koperasi Produsen

Koperasi

 Jasa

Koperasi Pemasaran

Koperasi Simpan Pinjam

Kegiatan usaha

Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menyelanggarakan  kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota

Koperasi produsen merupakan koperasi yang menyelanggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.

Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan produk yang dihasilkan Anggota dan non Anggota.

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota

 

Kedua, setelah rapat pendirian selesai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat membuat akta pendirian koperasi.

Ketiga, setelah dibuatnya akta pendirian koperasi maka para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP. Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.

Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.

Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

1.     Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;

2.     Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;

3.     Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;

4.     Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Sementara untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

·       Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;

·       Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;

·       Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

4.     ASAL MODAL SUATU KOPERASI

Sama seperti badan usaha lainnya, untuk mendirikan koperasi juga diperlukan modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terbagi menjadi:

1.     Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota, dimana nilai dan mekanismenya diatur dalam anggaran dasar. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

2.     Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, dalam waktu atau kesempatan tertentu yang nilai dan mekanisme pembayarannya juga diatur dalam anggaran dasar koperasi.

3.     Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Tujuan adanya dana cadangan ini untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Nilai dan mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan/atau keputusan rapat anggota. Hal menarik dari dana cadangan adalah dana cadangan merupakan harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan saat ada anggota koperasi yang keluar.

4.     Hibah adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Karena sifatnya yang tidak mengikat, maka hibah dapat digunakan untuk menaggung kerugian koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.

Sementara modal pinjaman berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah.

5.     KEANGGOTAAN KOPERASI

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat 2 (dua) bentuk koperasi yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Terhadap koperasi primer dan koperasi sekunder ini mempunyai anggota yang berbeda. Anggota koperasi primer adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum. Sementara anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi. Baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder harus memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain.

Pasal 20 UU 25/1992 mengatur tentang hak dan kewajiban anggota koperasi. Adapun kewajiban anggota koperasi, yaitu:

1.     Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;

2.     Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;

3.     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu, hak setiap anggota koperasi, yaitu:

·       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;

·       Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas;

·       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;

·       Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;

·       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;

·       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Suatu koperasi dapat memiliki anggota luar biasa. Adapun yang dimaksud anggota luar biasa yaitu WNI yang belum cakap melakukan tindakan hukum (dibawah umur) dan WNA yang ingin mendapat pelayanan dan ingin menjadi anggota koperasi dan sepenuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar koperasi. Hak yang dimiliki oleh anggota luar biasa, yaitu:

·       Hak bicara tapi tidak mempunyai hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas;

·       Hak atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya anggota koperasi, yaitu:

·       Anggota koperasi dapat minta berhenti atas permintaan sendiri;

·       Diberhentikan oleh pengurus;

·       Meninggal dunia; dan/atau

·       Koperasi bubar

Hak dan kewajiban anggota koperasi yang meninggal dunia dapat beralih kepada ahli warisnya yang sah apabila ahli waris diterima menjadi anggota yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. 

6.     PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan dapat dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasi dan partisipasi modal anggota kepada koperasi. Selain itu, SHU juga dapat digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing. 

1.     SYARAT PENDIRI USAHA/ BISNIS HARUS MINIMAL 2 ORANG

(BISA LEBIH TIDAK BISA KURANG)

Pertama, syarat untuk bisa mendirikan sebuah Firma dari usaha yang anda miliki adalah memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri (founder). Jadi bagi usaha anda yang tertarik ingin didirikan menjadi sebuah badan usaha Firma, perhatikan dahulu apakah sudah memenuhi syarat yang satu ini. Jika lebih dari dua pendiri tidak masalah, namun jika hanya satu tentu tidak akan memenuhi persyaratan dalam cara mendirikan Firma nantinya. Itulah mengapa anda dengan usaha yang didirikan hanya oleh 1 orang saja, lebih disarankan didirikan menjadi sebuah UD (Usaha Dagang)

Namun jika anda tetap tertarik untuk mendirikan Firma dari usaha anda, maka libatkanlah orang lain menjadi co-founder Firma ini. Namun perhatikan bahwa kekayaan pribadi harus menjadi bagian dari kekayaan badan usaha nantinya. Jadi pastikan co-founder bisnis anda adalah orang yang memang bisa anda percaya dan ajak kerja sama dalam hal bisnis. Sehingga menjalankan usaha dan bisnis bisa menjadi tanggung jawab bersama yang baik. 

2.     SUDAH MEMILIKI NAMA BADAN USAHA UNTUK DIDAFTARKAN MENJADI FIRMA

Seringkali, saat mendaftarkan sebuah usaha menjadi berbadan usaha Firma nama badan usaha terlupakan begitu saja. Padahal nama badan usaha ini penting untuk dituliskan pada akta pendirian Firma nantinya. Namun bagaimana sebaiknya menentukan nama untuk Firma yang akan anda dirikan? Ketahui bahwa nama Firma tidak bisa diputuskan oleh satu orang saja dalam suatu perusahaan. Harus ada kesepakatan antara beberapa orang yang berada dalam persekutuan Firma ini. Jika diperlukan dilakukan diskusi terbuka dan diambil keputusan terbuka terkait apa nama Firma yang tepat.

Pertimbangkan untuk menggunakan nama Firma yang unik, jadi tidak mengingatkan klien/ pelanggan pada produk lain. Pastikan juga bahwa nama badan usaha Firma yang anda pilih bisa menjadi identitas dari jasa/ barang yang anda jual. Setelah mendapatkan nama badan usaha yang terbaik dari yang sudah didiskusikan, maka syarat yang kedua ini bisa anda penuhi dan bisa anda siapkan syarat berikutnya.

3.     SUDAH TERDAPAT BADAN PENGURUS DENGAN SEJUMLAH ANGGOTA PENGURUS YANG AKTIF TERLIBAT

Usaha/ bisnis anda yang ingin didaftarkan menjadi sebuah Firma tidak bisa hanya memiliki pendiri. Walau sudah ada 2 atau lebih pendiri, sebuah Firma harus memiliki sejumlah pengurus. Pengurus ini sudah memiliki divisi-divisi masing-masing dan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jadi adanya pengurus dengan anggota yang aktif adalah syarat berikutnya yang harus anda pahami dan penuhi untuk mendirikan suatu Firma. Sekaligus selain adanya anggota pengurus, harus ditentukan juga siapa persero aktif dari Firma anda.

Banyak yang belum memahami apa itu persero aktif. Persero aktif adalah pihak dalam suatu perusahaan yang menanamkan sejumlah kekayaan pribadinya menjadi saham. Atau secara mudah, persero aktif dinamakan sebagai pemegang saham. Pemegang saham ini bisa juga adalah pendiri, namun bisa juga anggota pengurus dari Firma anda. Namun mungkin juga persero aktif berasal dari pihak luar yang menanamkan saham dalam Firma yang anda dirikan dan kembangkan. 

4.     SYARAT MEMILIKI TUJUAN BADAN USAHA YANG SPESIFIK DAN JELAS

Anda saat akan mendirikan sebuah badan usaha, harus mendirikan badan usaha yang memiliki tujuan. Tentunya tanpa adanya tujuan, bagaimana sebuah badan usaha bisa berkembang dengan pesat? Tujuan harus selalu diperbaharui, sehingga setiap sudah tercapai ada tujuan baru lainnya yang bisa dikejar oleh perusahaan, sehingga perusahaan yang anda dirikan terus berkembang dan semakin berkembang setelahnya.

Saat awal mendirikan sebuah Firma, tujuan badan usaha anda pun akan diminta. Pastikan anda sudah merumuskan tujuan yang spesifik dan jelas. Namun pastikan juga bahwa tujuan badan usaha yang anda rumuskan, tidak ada satu poin pun yang bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana apakah usaha/ bisnis yang ingin anda dirikan menjadi Firma sudah memiliki tujuan yang jelas dan spesifik? Jika belum, cobalah rumuskan dengan sebaik mungkin dan pastikan tujuan tersebut mungkin tercapai namun dalam skala yang besar untuk bisa diraih oleh usaha anda.

5.     SUDAH TERDAPAT LOKASI DOMISILI PERUSAHAAN/ TEMPAT USAHA

Terakhir persyaratan yang terlihat sederhana namun penting untuk mendirikan sebuah Firma adalah anda harus memiliki badan usaha yang sudah jelas di mana lokasi domisilinya. Lokasi domisili perusahaan atau tempat usaha anda sudah harus ditentukan sebelum pendirian Firma, karena akan diminta sebagai alamat usaha yang akan didaftarkan pada akta pendirian Firma nantinya.

Jadi tentukanlah di mana anda ingin menjadikan usaha anda berdomisili. Secara umum biasanya alamat Firma harus berbeda dengan alamat rumah anda. Jadi cobalah cari wilayah perkantoran atau rukan (rumah kantor) yang bisa anda jadikan domisili untuk perusahaan anda. Namun jika tidak ada, bisa juga anda mencari ruko atau toko untuk menjadi lokasi di mana anda ingin menjalankan usaha anda.

Biasanya di beberapa daerah, akan diminta juga foto lengkap lokasi usaha anda sebagai lampiran untuk membuat akta pendirian Firma. Jadi siapkan foto lokasi dari berbagai sudut untuk dilampirkan. 

6.     CARA MENDIRIKAN FIRMA PER TAHAPANNYA

Kini anda sudah tahu apa saja syarat yang harus anda siapkan dalam mendirikan Firma di berbagai daerah bukan. Berikutnya anda perlu tahu apa saja langkah-langkah dalam cara mendirikan Firma. Informasi ini yang akan dijelaskan pada bagian berikut ini.

Silahkan simak penjelasannya di bawah ini dan segera coba untuk mendirikan Firma dari usaha anda sendiri.

6.1  Lakukan Pembuatan Akta Pendirian Firma

Sesuai dengan penjelasan mengenai syarat yang disebutkan sebelumnya, awalnya anda harus membuat akta pendirian Firma terlebih dahulu. Agar bisa membuat akta pendirian Firma anda harus memiliki 2 orang pendiri.

Prosesnya dilakukan di notaris seperti pembuatan akta pada umumnya. Hasil akta pendirian yang dikeluarkan menggunakan bahasa Indonesia.

Prosesnya bergantung pada notaris yang mengurusnya, bisa cepat dan bisa langsung anda gunakan untuk membuat dokumen lain yang menguatkan pendirian Firma. Siapkan fotokopi KTP dan data dari anggaran dasar Firma anda nantinya.

6.2  Proses Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Berikutnya, anda juga harus melakukan pembuatan SKDP atau yang dikenal dengan surat keterangan domisili perusahaan anda. SKDP ini diurus di kantor kelurahan yang sesuai dengan kelurahan di mana Firma anda berdomisili.

Namun di beberapa daerah yang tidak memiliki kelurahan, proses pembuatannya dilakukan di kantor desa sebagai ganti kelurahan. Prosesnya diketahui tidak membutuhkan biaya. Namun mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama, jika pengajuan sedang padat.

Anda bisa menggunakan jasa dari jasaberkah.com agar tidak membuang waktu dan tenaga terlalu banyak.

6.3  Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebagai sebuah badan usaha berbentuk Firma nantinya, anda harus membangun Firma anda menjadi badan usaha yang taat dalam kewajiban pajaknya. Kewajiban pajak Firma ini akan lebih mudah dijalankan jika sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pembuatannya dilakukan di kantor pajak daerah yang sesuai dengan domisili perusahaan lagi. Jadi misalkan anda melakukan cara mendirikan Firma di Surabaya, maka datangilah salah satu kantor pajak di Surabaya yang terdekat dengan domisili perusahaan anda.

6.4  Proses Permintaan Pembuatan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Apa itu SP-PKP? SP-PKP menjadi bukti dokumen legalitas yang menunjukkan bahwa anda sebagai pengusaha sudah dikenakan pajak. Proses permintaannya dimulai dengan mendapatkan NPWP dulu dan mengajukannya ke kantor pelayanan pajak seperti sebelumnya.

Anda kemudian akan mendapatkan SP-PKP sesuai dengan NPWP yang sudah anda urus pada tahapan sebelumnya. Jadi pastikan untuk mengurus NPWP dahulu ya.

6.5  Lakukan Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Pengadilan Negeri

Tahapan awal cara mendirikan Firma tadi sudah dilakukan pembuatan akta pendirian Firma di notaris bukan? Jika sudah, maka anda bisa menggunakan akta pendirian yang sudah selesai untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tahapan berikutnya ini dikenal dengan proses pendafraan akta pendirian Firma ke pengadilan negeri. Mengapa harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat? Tentunya agar semakin sah dan dan resmi kedudukan hukum dari badan usaha yang anda dirikan sebagai Firma.

Jadi silahkan segera datangi pengadilan negeri untuk mendaftarkan Firma anda di Pengadilan Negeri ya.

6.6  Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Cara mendirikan Firma dari perusahaan anda kemudian bisa dilanjutkan dengan pengajuan izin mendirikan bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah IMB.

IMB sangat penting untuk anda yang menjalankan usaha di suatu bangunan tersendiri. Penting untuk mengurus surat-surat yang berkaitan dengan izin dari bangunan yang anda gunakan sebagai tempat usaha ini.

Jika memang bangunan itu didirikan dengan izin sebagai bangunan perkantoran, maka tidak menjadi masalah untuk anda. Namun jika sebelumnya IMB dari bangunan ini adalah rumah, maka anda harus mengurus perizinannya kembali.

6.7  Proses Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Anda pernah mendengar istilah SITU tidak? SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh bupati dari suatu daerah untuk melegalisasi usaha yang anda lakukan di suatu tempat.

Jadi dengan kata lain, akta pendirian Firma anda tidak cukup, anda juga harus mengurus izin tempat usahanya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dina Perindustrian dan Perdagangan di domisili perusahaan anda berada.

Jika sudah dikeluarkan SITU, maka pelaksanaan usaha dari Firma anda nantinya tidak akan terkendala perizinan lagi.

6.8  Lakukan Pengajuan Surat Izin Gangguan (HO)

Jika anda akan melaksanakan sebuah perilaku usaha di suatu daerah, maka anda harus mendapatkan izin dari kantor perizinan terpadu daerah setempat.

Pasalnya, mungkin saja akan ada gangguan yang dirasakan oleh penduduk yang berdomisili di sana akibat dari praktik usaha yang anda lakukan. Jadi penting untuk mengurus surat izin gangguan atau yang dikenal dengan nama HO.

Setelah mendapatkan HO, anda bisa melaksanakan praktik usaha sudah dengan kejelasan izin dari pihak terkait.

6.9  Pengajuan Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ada lagi beberapa dokumen legalitas yang perlu anda siapkan juga, seperti misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP ini bisa diurus ke Kecamatan atau ke kantor Bupati. Anda bisa juga mengurus SIUP ini ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan di domisili.

Setelah memiliki SIUP, anda bisa menjalankan usaha dengan jaminan SIUP sebagai izin untuk melaksanakan perdagangan jasa atau benda dari Firma yang anda dirikan.

6.10                 Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Memasuki langkah terakhir dalam cara mendirikan Firma, anda kemudian harus membuat Tanda Daftar Perusahaan. Proses pembuatanya di kantor walikota di mana Firma anda didirikan.

Prosesnya tidak ada biaya yang dibebankan, namun memang membutuhkan waktu yang cukup panjang proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Jadi bagi anda yang tidak memiliki waktu luang, bisa menggunakan jasaberkah.com saja untuk pengurusan pendirian Firma sejak awal hingga jadi. Biayanya pun terjangkau dan Firma anda bisa langsung dioperasikan.